SELAMAT DATANG DI BLOG MANTO HULOPI Gudang Ilmu Komputer

counter

Layanan Publik

                                                                          FIDUSIA

Persyaratan Permohonan Fidusia

1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ,melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.
 2. Permohonan harus dilampirkan :
 a. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sesuai formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan keputusan menteri
 1) Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, meliputi :
 - nama
 - agama
 - tempat tinggal/tempat kedudukan
 - jenis kelamin
 - status perkawinan
 - pekerjaan
 2) Tanggal dan nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia
 3) Data Perjanjian Pokok, yaitu macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia
 4) Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, meliputi ;
 - identitas benda tersebut
 - penjelasan surat bukti kepemilikannya, khusus untuk benda inventory memuat : jenis, merek dan kualitas benda
 5) Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
 6) Nilai Penjaminan
 b. Salinan akta notaris tentang pembebasan Jaminan Fidusia
 c. Surat Kuasa/Surat Pendelegasian wewenang untuk mendaftarkan
 d. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran
 PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUBAHAN
 Yang dimaksud perubahan adalah perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF)
 1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui KPF
 2. Melampirkan SJF dan Pernyataan perubahan yang memuat hal-hal yang diubah
 3. Melampirkan bukti biaya permohonan Rp. 10.000,-
 PROSEDUR PERMOHONAN PENCORETAN
 Jaminan Fidusia hapus karena :
 1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia
 2. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, atau
 3. Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
 Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia/Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 7 hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan :
 1. Persnyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
 2. Bukti keterangan dari kreditor dalam hal hapusnya utang karena pelepasan utang karena pelepasan utang
 3. Bukti keterangan dari instansi yang berwenang yang diketahui kreditor dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia musnah.
 PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI
 Permohonan sertifikat pengganti diajukan karena : Rusak atau hilang.
 Penerima Fidusia, kuasa atau wakil mengajukan permohonan Sertifikat Pengganti secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri dengan dilampiri kelengkapan data yang diperlukan berupa :
 1. Bagi SJF yang rusak, dilampiri SJF tersebut untuk dimusnahkan;
 2. Bagi SJF yang hilang, dilampiri surat keterangan dari kehilangan SJF dari Kepolisian Republik Indonesia
 Sertifikat pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang
 Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerima permohonan Sertifikat Pengganti

Prosedur Permohonan Fidusia

alur_permohonan_fidusia

Biaya Permohonan Fidusia


1.        BIAYA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50 juta
Rp. 25.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 50 juta s/d Rp. 100 juta
Rp. 50.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta
Rp. 100.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 250 juta s/d 500 juta
Rp. 200.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500 juta s/d 1 milyar
Rp. 400.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 1 Milyar s/d Rp. 100 milyar
Rp. 800.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100 milyar s/d Rp. 500 milyar
Rp. 1.600.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500 milyar s/d Rp. 1 trilyun
Rp. 3.200.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 1 trilyun
Rp. 6.400.000,-
 2.        BIAYA PERMOHONAN PERUBAHAN HAL-HAL YANG TERCANTUM DI DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA ------------------------------------ Rp. 100.000

3.        BIAYA PERMOHONAN PENGGANTIAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG RUSAK ATAU HILANG
Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50 juta
Rp. 25.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 50 juta s/d Rp. 100 juta
Rp. 50.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta
Rp. 100.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 250 juta s/d 500 juta
Rp. 200.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500 juta s/d 1 milyar
Rp. 400.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 1 Milyar s/d Rp. 100 milyar
Rp. 800.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100 milyar s/d Rp. 500 milyar
Rp. 1.600.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500 milyar s/d Rp. 1 trilyun
Rp. 3.200.000,-
Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 1 trilyun
Rp. 6.400.000,-

4.        PENGHAPUSAN ATAU PENCORETAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA --------- Rp. 100.000

Tidak ada komentar :

Posting Komentar